Selasa, 06 Oktober 2020

SELEKSI DAN IDENTEFIKASI KEMURNIAN BENIH PASAR (JAGUNG, KEDELAI, PADI DAN CABAI)

 SELEKSI DAN IDENTEFIKASI KEMURNIAN BENIH PASAR

(JAGUNG, KEDELAI, PADI DAN CABAI)

 

TUGAS PRAKTIKUM

TEKNOLOGI BENIH

 

  

oleh :

Kelompok 2

PLJ – Teknik Produksi Benih Angkatan III  





Ca Kholili

Faridatul Hasanah

Putri Ayu Darmawanti

Imaninda Nuraini

Muhamma Badrus Sholeh

Restu bagus Ageng Pangestu

Galih Efrianda

 

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

POLITEKNIK NEGERI JEMBER

2016

 

Penentuan komposisi contoh kerja kemurnian berdasarkan presentase berat 3 komponen dalam 1 angka desimal yaitu :

a. Benih Murni (BM)                          = Berat     Benih      Murni (gr)    X 100%

                                                               Berat total setelah pengujian

b. Benih Tanaman Lain (BTL)            = Berat Benih Tanaman Lain (gr)    X 100%

                                                               Berat total setelah pengujian

c. Kotoran Benih (KB)                       = Berat Kotoran Benih   (gr)    X 100%

                                                               Berat total setelah pengujian

Gambar 1. Bewley and Black (1985)

 

Tabel 1. Rangkuman Perhitungan kemurnian benih

BENIH

CK (grm)

Gram

BK (grm)

%

PS (%)

BM

BTL

KB

BM

BTL

KB

Zea mays L.

40

36,47

2,36

1,12

39,95

91,17

5,90

2,80

99,87

360

324,26

19,90

15,93

360,09

90,07

5,33

4,42

99,82

Oriza sativa L.

40

35,86

1,05

2,82

39,73

89,65

2,62

7,05

99,29

360

305,27

18,72

34,26

358,25

84,79

5,20

9,51

99,50

Glycine maxx (L) merr.

40

30,63

6,50

2,83

39,96

76,57

16.25

7,07

99,89

360

309,82

35,18

13,05

358,05

86,06

9,77

3,75

99,58

Capsicum amnum L.

10

9,09

0,80

0,09

9,98

90,9

8

9

99,86

Keterangan :

Benih murni 95% baik

Benih murni 95% kurang baik

data diambil dari hasil uji Lab. TP

 

Untuk benih yang di uji pada kelompok 2, diketahui kemurnian benih belum mencapai 95 % hal ini dapat dikategorikan bahwa benih yang di uji belum memiliki kemurnian yang cukup baik. Manfaat dari pengujian ini adalah menilai kemurnian benih sehingga diharapkan dalam proses penyimpanan dan penggunaan bahan tanam hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan.

Menurut Kamil (1991), bahwa syarat umum dalam pengembangan perbenihan agar diperoleh mutu ekonomi benih yang tinggi, adalah sebagai berikut :

  1. Daya kecambah, minimal 80 %, artinya benih yang tumbuh dari benih yang ditanam minimal 80 persen. Hal tersebut ditetapkan guna menghindari penggunaan benih yang banyak, sehingga dapat meningkatkan biaya produksi,
  2. Benih murni, minimal 95 %, artinya benih yang ada pada setiap varietas/klon terdapat pada varietas/klon yang sama. Hal tersebut dilakukan guna menghindari ketidakseragaman pertumbuhan dan ketahanan terhadap hama/penyakit yang akhirnya menyebabkan produksi menurun,
  3. Benih dari varietas lain, maksimal 5 %, artinya benih murni dari varietas/klon yang sama,
  4. Kotoran, maksimal 3 %, artinya benda asing dan lainnya seperti ranting, krikil, dan benda asing lainnya tidak ada,
  5. Benih dari rumputan, maksimal 2 %, artinya bila benih terdapat batu, campuran benih dengan gulma, maka akan menyulitkan pemeliharaan dan keseragaman pertumbuhan karena dalam pertumbuhan tanaman tersebut terjadi kompetisi antara gulma dan tanaman utama yang akhirnya dapat menurunkan tingkat produksi.        

Berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1992, benih bermutu mempunyai ciri sebagai berikut:

  1. Produktivitasnya tinggi, yaitu varietas/klon mempunyai produksi yang tinggi, artinya gap antara produksi yang diperoleh pada lingkungan pengujian sebelum varietas/klon tersebut dirilis dengan lingkungan pertanaman luas atau di masyarakat rendah,
  2. Pertumbuhan seragam, yaitu pertumbuhan antar satu tanaman dalam suatu pertanaman sama, baik dari aspek tinggi tanaman, diameter batang, perkembangan kanopi, dan produktivitas.
  3. Mutu genetisnya tinggi, yaitu struktur gen dalam kromosom sama pada setiap tanaman dalam klon/varietas tersebut. Misalnya pada tanaman pala dengan varietas Banda.

            Dalam menetapkan suatu biji dikategorikan sebagai benih bermutu dan mempunyai nilai ekonomi diwajibkan melakukan pengujian berdasarkan PP No. 44 Tahun 1995, yaitu sebagai berikut :

  1. Uji kadar air, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui kadar air suatu benih, dengan metode oven. Hal tersebut dilakukan untuk tujuan penyimpanan/pengiriman,
  2. Uji daya tumbuh, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui persentase tumbuh benih yang dijadikan sebagai benih untuk tujuan budidaya dan pelabelan,
  3. Uji kemurnian, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui persentase benih secara genetik yang terkandung dalam suatu benih yang akan digunakan untuk budidaya maupun untuk tujuan pelabelan,
  4. Uji campuran dari varietas lain, yaitu untuk mengetahui benih varietas lain yang terdapat dalam benih yang akan digunakan dalam budidaya, tujuannya agar diperoleh keseragaman benih,
  5. Uji kompatabilitas benih (keseragaman), yaitu uji keserempakan tumbuh dan keseragaman benih,
  6. Uji heterogenitas, uji yang dilakukan untuk mengetahui keseragaman besar dan ukuran biji dari setiap benih,
  7. Uji tetrazolium, uji yang dilakukan untuk mengetahui keutuhan benih dalam rangka daya kecambah dan dilakukan secara kimia,
  8. Uji kesehatan benih, yaitu uji yang dilakukan untuk mengetahui apakah benih tersebut terbebas dari patogen yang akan membahayakan pertumbuhan.

 

Dalam pengelolaan benih agar bernilai ekonomi dan menguntungkan, maka dikenal ada dua aspek, yaitu :

  1.  Biji bermutu, yaitu benih dari varietas benar dan murni, mempunyai mutu genetis, fisiologis, dan mutu fisik yang tinggi sesuai dengan standar mutu di kelasnya,
  2. Standar mutu benih, yaitu spesifikasi benih yang mencakup fisik, genetis, fisiologis, dan kesehatan benih yang dibakukan dan merupakan konsensus semua pihak yang terkait.
  3. Program perbenihan yang terarah untuk mendukung usaha budidaya tanaman diarahkan pada dua aspek, yaitu :
  4. Pengadaan, pengaturan penyaluran benih bermutu yang tinggi yang sifat genetisnya seragam serta tepat waktu sampai ke konsumen (jumlah yang cukup),
  5. Pengontrolan mutu.

Pengujian kemurnian benih adalah pengujian yang dilakukan dengan memisahkan tiga komponen benih murni, benih tanaman lain, dan kotoran benih yang selanjutnya dihitung presentase dari ketiga komponen benih tersebut. Tujuan analisis kemurnian adalah untuk menentukan komposisi benih murni, benih lain dan kotoran dari contoh benih yang mewakili lot benih. ( Sutopo, 1998): 1) benih murni, 2) varietas lain, 3) kotoran benih

1.        Benih murni

Benih murni adalah segala macam biji-bijian yang merupaka jenis/spesies yang sedang diuji. Termasuk dalam kategori:

a.        Benih masak dan utuh

b.       Benih yang berukuran kecil, mengkerut dan tidak masak

c.        Benih yang telah berkecambah sebelum diuji

d.       Pecahan/potongan benih yang berukuran lebih dari separuh benih yang sesungguhnya, asalkan dapat dipastikan bahwa pecahan benih itu termasuk ke dalam spesies yang dimaksud

e.        Biji yang terserang penyakit dan bentuknya masih dapat dikenali.

2.    Benih Tanaman Lain

              Yang termasuk benih tanaman lain adalah benih jenis lain yang ikut tercampur dalam contoh & tidak dimaksudkan untuk diuji. Dalam hal ini beenih tanaman/varietas lain adalah benih dari semua dan/atau varietas tanaman pertanian yang tidak termasuk atau jenis varietas yang namanya tercantum pada label kemasan.

3.        Kotoran Benih

            Kotoran benih adalah benih dan bagian dari benih serta bahan/material lain yang ukan bagian dari benih yang ikut terbawa dalam contoh. Dalam hal ini termasuk benih tanpa kulit benih, benih yang terlihat bukan benih sejati, biji hampa tanpa lembaga, pecahan benih ≤ ½ ukuran normal, cangkang benih, kulit benih, sekam, pasir, partikel tanah, jerami, ranting, daun, tangkai dan lain-lain.

Menurut Kuswanto (1997) prosedur pengujian kemurnian benih adalah sebagai berikut: 1. pengambilan working sample; 2. penimbangan working sample; 3. komponen-komponen yang ada dipisahkan; 4. timbang masing-masing komponen; 5. masing-masing komponen dihitung dalam persen kecuali pure pellet; dan 6. komponen-komponen yang ada di identifikasi dan diberi tanda. Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan pada praktikum yang telah dilaksanakan.

Kuswanto,(1997)menyatakan analisa kemurnian benih mengharuskan pemisahan menjadi empat komponen sebagai berikut: benih murnibenih varietas lain, dan kotoran benih. Tujuan dari uji kemurnian benih adalah:

a.        Melindungi konsumen dan memberikan informasi kepada konsumen tentang komposisi benih. Pengguna benih tentunya menginginkan agar benih yang dibelinya adalah benar-benar benih dengan sifat yang sesuai dengan yang tercantum pada sertifikatnya. Kesesuaian ini sangat penting karena dapat mempengaruhi jumlah benih yang dibutuhkan, keragaman tanaman di lahan, pengelolaan dan kualitas hasil panen. Selain itu, konsumen pengguna benih perlu mengetahui apa saja yang tercampur dalam benih yang akan dipakai untuk usaha taninya.

b.       Mengetahui macam spesies atau varietas lain yang tercampur dalam benih. Jika benih tercampur dengan  biji dari spesies yang sama tetapi varietasnya berbeda maka hal itu akan menyulitkan penangkar benih pada waktu melakukan roguing, karena perbedaan kadang-kadang sangat sedikit dan sukar dipilih sehingga pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya polusi kromosom. Seringkali hal itu dapat menjadi sumber penyakit.

c.        Untuk menentukan apakah presentase kemurnian benih dapat melampaui  syarat yang ditentukan oleh peraturan pemerintah untuk kelas benih tertentu sehingga benih tersebut dapat memperoleh sertifikat.

Didalam penyebaran dan distribusi benih suatu varietas unggul yang telah resmi dilepas harus memperhatikan tata cara penyalurannya, mulai dari lembaga yang menghasilkan varietas tersebut sampai benih diterima oleh para konsumen. Pada jalur penyaluran benih dari penghasil benih sampai kepada konsemen dikenal beberapa istilah kelas benih, yaitu:

 

a)     Benih Penjenis (breeder seed): Benih penjenis merupakan suatu benih dari suatu varietas unggul yang dihasilkan oleh para pemulia tanaman yang masih sangat murni. Jumlahnua masih sangat sedikit dan masih secara langsung mendapatkan perawatan serta pengawasan dari pemulianya. Label yang diberikan untuk benih penjenis berwarna kuning.

b)     Benih Dasar (Foundation Seed): Benih dasar merupakan keturunan (benih) yang dihasilkan  dari hasil pertanaman benih penjenis  dan masih mendapatkan perlakuan tertentu sehingga kemurnian sifat-sifat genetiknya tetap tinggi. Pengawasan penanaman dan pertanaman masih dilakukan oleh para pemulia tanaman dan ahli perbenihan. Label yang diberikan untuk benih dasar berwarna putih.

c)     Benih Pokok (Registered Seed atau Stock Seed): Benih pokok merupakan benih hasil keturunan pertanaman benih dasar dan diperlakukan dengan sebaik baiknya selama di pertanaman untuk menjaga tingkat kemurnian genetiknya. Untuk benih pokok label yang diberikan berwarna ungu .

d)    Benih Berlabel (Certified Seed): Benih berlabel merupakan benih hasil perbanyak benih pokok ataupun merupakan perbanyakan langsung dari benh dasar. Selama di pertanaman juga mendapatkan perlakuan-perlakuan untuk menjaga tingkat kemurnianya. Benih berlabel ini secara langsung dipasarkan kepada para konsumen/petani sehingga sering disebut juga sebagai benih sebar (extension seed). Benih sebar diberikan label berwarna biru.

 

 

 


BAB 5. PENUTUP

5.1 Kesimpulan 

Berdasarkan hasil perhitungan kemurnian benih didapatkan persen benih murni tertinggi sebesar 91,17 %.  Angka ini menunjukan bahwa benih tersebut memiliki kemurnian yang kurang baik. Namun masih terlalu banyak komponen lain yang tidak diinginkan, seperti benih varietas lain sebesar  16,25 %, dan kotoran benih sebesar 9,51 %. Pada keadaan sebenarnya hal ini harus dihindari karena mengurangi kualitas benih dan kemurnian benih. Biasanya komponen benih murni yang diharapkan minimal 95 % dari berat contoh kerja.

Pengujian kemurnian benih merupakan suatu proses atau kegiatan yang berfungsi Pengujian benih ditujukan untuk mengetahui mutu atau kualitas dari suatu jenisatau kelompokbenih. Data dan informasi mengenai benih yangdiuji tentunya akan sangat bermanfaat bagiprodusen, penjual maupun konsumen benih. Hal ini dilandasi oleh kerena konsumen dapatmemperoleh keterjaminan mengenai benih yang akan digunakan.

 

5.2 Saran

1.        Kriteria benih murni, benih tanaman/varietas lain dan kotoran benih harus ditentukan dengan jelas. Apabila kriteria tidak ditentukan dengan jelas maka akan terjadi kesalahan pada proses seleksi dan akan mempengaruhi hasil dari uji kemurnian fisik benih

2.        Proses seleksi pada benih berukura kecil sangat sulit. Apabila contoh kirim yang ditetapkan terlalu banyak akan menyita banyak waktu pada proses seleksi.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Badan Standardisasi Nasional. 2003. Benih Padi-Bagian 1: Kelas Benih                     Penjenis.http://agribisnis.deptan.go.id/layanan_info/view.php?file=STANDARD-MUTU/Standard-Nasional-indonesia/SNI_Horti/Benih/Old/SNI+01-233.4-2000.pdf&folder=MUTU-STANDARDISASI. Diakses pada tanggal 24 April 2016.     

Bewley and Black. 1985. Physiology and Biochemistry of Seed in Relation to Germination. Vol.             II. Springer-Verlag. Berlin, Heidelberg, New York. 37 p.

Justice, O.L., dan Louis, N.B. 1990. Prinsip Dan Praktek Penyimpanan Benih Rajawali. Jakarta.

Kamil, J. 1986. TEKNOLOGI BENIH 1 cetakan ke 10. Angkasa Raya, Padang.

Kartasapoetra, A.G. 1992. Teknologi Benih: Pengolahan Benih dan Tuntunan Praktikum.Rineka             Cipta, Jakarta.

Kuswanto, H. 1997. Analisis Benih. Andi, Yogyakarta.

Sutopo, L. 1998. Teknologi Benih cetakan ke empat.PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

 

Tidak ada komentar: